Pendahuluan
PT Interindo Duta Tekno yang berlamatkan di
Jalan Raya Narogong KM 13,5 Bantargebang, Kota Bekasi melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) terhadap 114 buruhnya secara sepihak tanpa memberikan
pesangon.PHK sendiri, merupakan buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan sebagai bentuk solidaritas para karyawan atas dimutasinya 9 orang karyawan di perusahaan tersebut.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali saat ini kasus tersebut sedang ditangani Komisi D DPRD Kota Bekasi.
Komisi D DPRD Kota Bekasi kata dia, sudah beberapa kali melakukan rapat pembahasan berkaitan dengan kasus tersebut. Mulai dari dengan pihak buruh, perusahaan maupun Pemkot Bekasi.
“Kasus ini merupakan aduan dari pihak buruh yang di PHK. Sedangkan sejauh ini kami sudah beberapa kali rapat baik dengan Dinas Tenaga Kerja, buruh dan PT Interindo. Khusus untuk pihak perusahaan sudah 3 kali pemanggilan, pihak perusahaan hanya mengirim pengacara dan kami tolak itu,” ujarnya, Kamis (8/10).
Pria yang akrab disapa Ral itu mengatakan, seharusnya jika pihak perusahaan membayarkan pesangaon terhadap para karyawan maka setiap karyawan mesti diberi pesangon sekitar Rp98 juta karena karyawan yang dipecat sudah bekerja selama 15 tahun lamanya.
“Hitungan karyawan mengacu pada undang-undang, maka pesangon yang semestinya dibayarkan perusahaan itu mencapai Rp98 juta untuk satu orang,” kata dia.
Sementara menurut dia, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, pihak PT Interindo diminta untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sudah diberhentikan secara sepihak.
“Karyawan harus dan wajib dipekerjakan kembali. Hal itu berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi,
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling
ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia.
Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya
disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan
Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali
menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?
Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan
para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja
menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena
pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai
tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
- pekerja meninggal dunia
- jangka waktu kontak kerja telah berakhir
- adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka
waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh
perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan
pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan
surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan
sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu,
perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua
hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing.
Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan
karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi,
penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi
karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar
dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang
pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai
uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal
156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak
perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah
ini:
a. Pengunduran diri secara
baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak
berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang
bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak
mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak
tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari
sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang
penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut
mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau
peraturan perusahaan.
b. Pengunduran diri secara
tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa
kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai
ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan
pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 4.
c. Pengunduran diri karena mencapai usia
pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara
pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau
peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia
berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai
usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara
otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun.
Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa
kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka
pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja
tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan
uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak
berhak mendapat uang pisah
d. Pekerja melakukan
kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan
berat?
- Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
- Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
- Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan
kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja
yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara
langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang
besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e. Pekerja ditahan pihak
yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih
dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada
pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah
uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan
dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan
memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak
bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
f.
Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami
kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang
pengganti hak.
g. Pekerja mangkir terus
menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja
tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang
dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut
dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah
mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja
tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk
kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu
paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang
bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima
uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur
dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
h. Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja
meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2
kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak
ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian
kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
i. Pekerja
melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja
dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan
Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama
antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan
kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang
telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya
tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi
yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa
surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat
peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat
peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan
sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama
maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama,
maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan
Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa
kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam
peraturan yang ada.
j. Perubahan status, penggabungan,
pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan
tersebut di atas maka :
- Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan
Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena
efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan
pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan
uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak
berhak mendapatkan uang pisah.
Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya
pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat
mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi
pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan
meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
•
Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
•
Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
•
Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas
kompensasi uang pisah, uang penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya
pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak
mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri, semua itu
diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena kemauan sendiri
tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan
pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila
diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa
kontraknya?
Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang
hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan
dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi
hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang
pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.
Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal
156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
- masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi
PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3
Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima
oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan
pasal 156 UU No.13/2003 :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama
Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya
diterima yang tertunda, terdiri atas :
- upah pokok
- segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Analisis :
Seharusnya PT
Interindo Duta Tekno ini
ketika ia memPHK karyawannya memberikan pesangon sesuai atau selama dia bekerja
mengabdi di PT Interindo Duta Tekno biar bagaimana pun mereka adalah karyawan yang telah membantu
membesarkan perusahaan tersebut serta sebaliknya bila mana ada karyawan yang di
mutasi tidak seharusnya karyawan lain membuat aksi mogok kerja cuma karna dengan
alasan solidaritas karna mutasi karyawan itu pasti mempunyai alasan mengapa
karyawannya di mutasi dan itu juga adalah kebijakan dari perusahaan yang melihat
kinerja karyawannya.