Selasa, 05 Januari 2016

PT Interindo Duta Tekno Pecat 114 Karyawan Tanpa Pesangon




Pendahuluan
PT Interindo Duta Tekno yang berlamatkan di Jalan Raya Narogong KM 13,5 Bantargebang, Kota Bekasi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 114 buruhnya secara sepihak tanpa memberikan pesangon.
PHK sendiri, merupakan buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan sebagai bentuk solidaritas para karyawan atas dimutasinya 9 orang karyawan di perusahaan tersebut.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali saat ini kasus tersebut sedang ditangani Komisi D DPRD Kota Bekasi.
Komisi D DPRD Kota Bekasi kata dia, sudah beberapa kali melakukan rapat pembahasan berkaitan dengan kasus tersebut. Mulai dari dengan pihak buruh, perusahaan maupun Pemkot Bekasi.
“Kasus ini merupakan aduan dari pihak buruh yang di PHK. Sedangkan sejauh ini kami sudah beberapa kali rapat baik dengan Dinas Tenaga Kerja, buruh dan PT Interindo. Khusus untuk pihak perusahaan sudah 3 kali pemanggilan, pihak perusahaan hanya mengirim pengacara dan kami tolak itu,” ujarnya, Kamis (8/10).
Pria yang akrab disapa Ral itu mengatakan, seharusnya jika pihak perusahaan membayarkan pesangaon terhadap para karyawan maka setiap karyawan mesti diberi pesangon sekitar Rp98 juta karena karyawan yang dipecat sudah bekerja selama 15 tahun lamanya.
“Hitungan karyawan mengacu pada undang-undang, maka pesangon yang semestinya dibayarkan perusahaan itu mencapai Rp98 juta untuk satu orang,” kata dia.
Sementara menurut dia, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, pihak PT Interindo diminta untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sudah diberhentikan secara sepihak.
“Karyawan harus dan wajib dipekerjakan kembali. Hal itu berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi,




Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.  Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
  • pekerja meninggal dunia
  • jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  • adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.
Bagi pekerja yang diPHK,  alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.  Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
a.      Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.
Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
b.      Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
c.     Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah
d.      Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
  • Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
  • Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
  • Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
  • Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  • Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e.      Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.

f.        Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.

g.      Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir,  berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

h.      Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.

i.        Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6  bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.

j.    Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
  • Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
  • Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k.    Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja menikah
  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?
Pekerja mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.
Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :
•          Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
•          Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
•          Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.
Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.
Apa yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa kontraknya?
Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.
Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
  • masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama

Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
  • upah pokok
  • segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

Analisis :
Seharusnya PT Interindo Duta Tekno ini ketika ia memPHK karyawannya memberikan pesangon sesuai atau selama dia bekerja mengabdi di PT Interindo Duta Tekno biar bagaimana pun mereka adalah karyawan yang telah membantu membesarkan perusahaan tersebut serta sebaliknya bila mana ada karyawan yang di mutasi tidak seharusnya karyawan lain membuat aksi mogok kerja cuma karna dengan alasan solidaritas karna mutasi karyawan itu pasti mempunyai alasan mengapa karyawannya di mutasi dan itu juga adalah kebijakan dari perusahaan yang melihat kinerja karyawannya.

Rabu, 18 November 2015

Analisis perusahaan yang menerapkan CSR beserta pengertian dan manfaat CSR

Analisis perusahaan yang menerapkan CSR beserta pengertian dan manfaat CSR

Teori
 CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu komitmen bersama dari seluruh stakeholders perusahaan untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial. Komitmen dan tanggung jawab terlihat ketika kegiatan CSR tersebut dilakukan dengan keterlibatan secara langsung oleh perusahaan dan dilakukan secara kontinu. Sejalan dengan prinsip triple bottom line (3P) kegiatan CSR harus diarahkan ke dalam (internal) yaitu para pemegang saham dan karyawan dan keluar (eksternal) perusahaan yaitu para masyarakat dan pemerintah yang secara tidak langsung terlibat dan mempengaruhi keberadaan perusahaan tersebut dalam menjalankan aktifitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik CSR yang dilaksanakan oleh PT. Holcim Indonesia Tbk dilingkungan internal maupun eksternal perusahaan dan mendeskripsikan dampak positif yang diperoleh perusahaan atas kegiatan CSR yang dilaksanakannya. Selanjutnya praktik CSR tersebut dievaluasi dengan prinsip-prinsip CSR yang terdapat dalam ISO 26000. Penelitian ini telah menggambarkan bahwa PT. Holcim Indonesia melaksanakan kegiatan bisnis dengan 6 pilar CSR yang telah ditetapkan perusahaan. CSR salah satu strategi dalam menjalankan bisnis perusahaan searah dengan visi dan misi perusahaan. Tidak hanya fokus mencari laba tetapi ingin menjadi solusi bagi masyarakat sekaligus tetangga yang berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Pelaksanaan Program-program CSR secara kontinu telah membawa dampak-dampak positif baik bagi perusahaan dan stakeholders. Berdasarkan gambaran praktik CSR yang telah dilakukan perusahaan sesuai dengan prinsipprinsip CSR yang disebutkan dalam ISO 26000.
PT Holcim Indonesia Tbk akan meningkatkan kinerja lingkungan dan program pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) seiring dengan penghargaan Proper Emas yang diraih untuk kedua kalinya tahun ini. Kami akan tetap konsisten dan berkesinambungan untuk mempertahankan apa yang sudah diraih. Kami akan terus melakukan inovasi agar jauh lebih baik lagi dari yang sudah ada. Meski itu berat namun itu sebuah tantangan yang bisa dicapai,” kata Corporate Communication PT Holcim Indonesia Tbk., Deni Nuryandain kepada ANTARA di Jakarta, Senin. Holcim terus berupaya agar kegiatan CSR dan kinerja lingkungan yang dilakukan dapat membawa manfaat untuk masyarakat sekitar dan semua stakeholder. Sebelumnya diberitakan PT Holcim Indonesia kembali menerima penghargaan PROPER EMAS tahun 2010-2011 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Demi menjelaskan progam CSR yang dilakukan selama ini sejalan dengan prioritas Pemerintah Daerah, yaitu pengentasan kemiskinan dan memperpanjang masa sekolah, program POSDAYA ( Pos Pemberdayaan Keluarga ).
Contoh riil dari berbagai program ini diantaranya adalah program melek huruf, lingkungan hidup berupa apotik hidup, pendidikan anak usia dini, kesehatan untuk masyarakat lansia, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui home industri, sistem manajemen lingkungan melalui penerapan kebijakan mutu dan lingkungan. Diantaranya melalui program penghematan energi untuk menurunkan pemakaian energi listrik dan energi panas.



Manfaat CSR bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Intinya manfaat CSR bagi  masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

Analisis :
Program pertanggungjawaban sosial perusahaan atau biasa dikenal dengan CSR yang dilakukan PT Holcim Indonesia sudah semestinya mendapatkan apresiasi yang selayaknya dari pemerintah, seperti pemberian penghargaan PROPER EMAS oleh pemerintah terhadap perusahaan dengan kinerja program CSR terbaik.
Penghargaan yang didapat PT Holcim Indonesia nampaknya bukan tanpa alasan. Hal itu dapat diraih tentunya dikarenakan adanya peningkatan yang optimal dan signifikan atas kepedulian sebuah perusahaan terhadap tanggung jawab sosial yang memang harus di wujudkannya.
PT Holcim Indonesia dengan tingkat kepedulian sosialnya yang tinggi begitu sangat memperhatikan kehidupan dalam bermasyarakat serta kehidupan terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang telah diulas dalam media Antara News , bahwa ada beberapa program riil yang telah diwujudkan PT Holcim Indonesia dalam mengimplementasikan program CSR ini, diantaranya yaitu adalah program melek huruf, lingkungan hidup berupa apotik hidup, pendidikan anak usia dini, kesehatan untuk masyarakat lansia, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui home industri.
Tak ketinggalan pula kepedulian terhadap lingkungan pun turut menjadi program realisasi seperti sistem manajemen lingkungan melalui penerapan kebijakan mutu dan lingkungan. Diantaranya melalui program penghematan energi untuk menurunkan pemakaian energi listrik dan energi panas.
“Jika kita perhatikan secara seksama, dalam konteks berbisnis dalam dunia usaha, program CSR memang sudah semestinya menjadi sebuah keharusan suatu perusahaan dalam peran serta ikut memberikan kontribusi penuh baik kepedulian kepada masyarakat luas maupun kepedulian terhadap lingkungan. Dengan berjalannya program CSR tidak hanya di lingkup PT Holcim Indonesia tetapi juga di seluruh perusahaan perusahaan, khususnya perusahaan yang berorientasi bisnis, maka keharmonisan serta keserasian berkehidupan antara sesama manusia dan juga kepada lingkungan akan terjaga dengan baik.
Sebenarnya pula bahwa pengimplementasian program CSR oleh suatu perusahaan merupakan wujud kontribusi nyata untuk turut membantu mencapai apa yang menjadi cita-cita atau tujuan bangsa Indonesia ini, yakni ikut serta dalam rangka mensejahterakan masyarakat, memelihara dan menjaga serta melestarikan kehidupan lingkungan/alam bumi pertiwi.
Setidaknya dengan adanya penghargaan yang telah didapat PT Holcim Indonesia atas peningkatan kinerja program CSR yang telah direalisasikannya, hal ini bisa berimbas kepada perusahaan-perusahaan lain untuk ikut terpacu, termotivasi untuk mewujudkan kepeduliannya, sehingga ketika sebuah kepeduliaan itu telah terwujudkan maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan etika berbisnis yang baik dan patut dicontoh oleh perusahaan/lembaga lainnya.”
Referensi :
https://andisiandi.wordpress.com/2012/11/01/corporate-social-responsibility-csr-pt-holcim-indonesia-tbk/



Jumat, 06 November 2015

Etika iklan



Tugas Etika bisnis

Pendahuluan
Iklan kuku bima enerG papua
 Di dalam adegan iklan ini melibatkan suku orang papua sebagai pemerannya atau piguran, dalam iklan ini memuat mereka sedang mempromosikan  kukubima ener-g maupun mempromosikan wisata alama indonesia yang berada di papua namu di dalam iklan ini ada beberapa adegan orang dengan orang tidak memakai pakain atau telanjang sehingga tidak pantas untuk di publikasikan di iklan televisi karna melanggar banyak norma-norman serta tidak pantas apabila anak-anak melihatnya.

Teori

Tujuan periklanan menyatakan di mana perusahaan ingin berada dalam kaitannya dengan pangsa pasar dan kepekaan publik, dapat berorientasi penjualan dan berorientasi komunikasi (Lee, 2004).
Berdasarkan tujuan periklanan maka iklan dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu iklan informatif, persuasif, dan pengingat. (Kriyantono, 2008).
1.       Iklan informatif
Iklan informatif bertujuan untuk membentuk permintaan pertama. Caranya dengan memberitahukan pasar tentang produk baru, mengusulkan kegunaan baru suatu produk, memberitahukan pasar tentang perubahan harga, menjelaskan cara kerja suatu produk, pelayanan yang tersedia, mengoreksi kesan yang salah mengurangi kecemasan pembeli dan membangun citra perusahaan. Biasanya dilakukan besar-besaran pada tahap awal peluncuran suatu produk.
2. Iklan persuasif
Iklan persuasif bertujuan untuk membentuk permintaan selektif suatu merek tertentu dan dilakukan pada tahap kompetitif dengan membentuk preferensi merek, mendorong alih merek, mengubah persepsi pembeli tentang atribut produk, membujuk pembeli untuk membeli sekarang, serta membujuk pembeli menerima, mencoba, atau mensimulasikan produk.
3. Iklan pengingat
Iklan pengingat bertujuan untuk mengingatkan pembeli pada produk yang sudah mapan bahwa produk tersebut mungkin akan dibutuhkan di kemudian hari, mengingatkan pembeli dimana mereka dapat membelinya, dan mempertahankan kesadaran puncak.




Fungsi fungsi iklan
Inilah Fungsi Iklan Dalam Pemasaran - Iklan yang berarti pesan yang menawarkan suatu produk yangditujukan kepada masyarakat melalui suatu media (Kasali.1995:9). Iklan merupakan sarana komunikasiterhadap produk yang disampaikan melalui berbagai media dengan biaya pemrakarsa agar masyarakattertarik untuk menyetujui dan mengikuti (Pujiyanto.2001:3-4). Iklan merupakan media informasi yangdibuat sedemikian rupa agar dapat menarik minat khalayak, orisinal, serta memiliki karakteristiktertentu dan persuasif sehingga para konsumen atau khalayak secara suka rela terdorong untukmelakukan sesuatu tindakan sesuai dengan yang diinginkan pengiklan (Jefkins, 1997:18).Ralph S. Alexander dalam Jefkins (1997:110) merumuskan dengan Association Marketing Association(AMA), bahwa iklan menegaskan empat pokok batasan, yaitu;1) penyajian gagasan terhadap barang, yaitu suatu bentuk iklan yang ditampilkanberdasarkan konsep produknya,2) iklan ditujukan kepada kalayak, yaitu iklan dapat menjangkau masyarakat kelompok besar yangdipersempit menjadi kelompok pasar,3) iklan mempunyai sponsor yang jelas, yaitu terciptanya iklan atas pemrakarsa perusahaan yangmembiayainya,4) iklan dikenai biaya penyajian, yaitu dalam penyebaran, penerbitan dan penayangan atas biayaperusahaan.Fungsi iklan dalam pemasaran adalah memperkuat dorongan kebutuhan dan keinginan konsumenterhadap suatu produk untuk mencapai pemenuhan kepuasannya. Agar iklan berhasil merangsangtindakan pembeli, menurut Djayakusumah (1982:60)

Analisis
Adegan dalam periklanan kuku bima ener-g di papua kurang sopan dan sangat tidak bagus untuk di lihat oleh jutaan mata masyarakat yang melihatnya terutama  anak-anak yang berusia di bawah umur, meskipun promosin tersebut bertujuan untuk menarik minat pembeli terutama di kalangan anak-anak sampai remaja serta meskipun mempromosikan wisata alamnya tetapi kurang sopan dengan adanya adegan tidak memakai baju tersebut maka dari itu para orang tua untuk lebih memperhatikan tayangan iklan di televisi yang di tontonnya. Agar bisa mengontrol dan menjelaskan iklan mana yang tidak bagus untuk di lihat dan mana yang bagus untuk di lihat dan serta buat pembuat iklan maupun team seleksi agar lebih diperhatikan untuk seluruh tayangan iklan yang ada demi menjaga generasi penerus kita agar tidak terjerumus.

Sumber :

Kamis, 30 April 2015

Cerita Pendek Impian Seorang Tunanetra Mendaki Gunung



Mungkin ada kata "Impossible" bagi para tunanetra untuk melakukan hal luar biasa yakni pendakian ke puncak gunung. Tak terkecuali seorang tunanetra yang mengira pendakian gunung itu hanya ada dalam mimpi. Sewaktu kecil saya memang tinggal di sebuah desa dengan tekstur perbukitan yang lumayan curam, sehingga naik turun bukit bukan hal yang asing bagiku. Rumah nenek di desa atas kudatangi setiap hari, dan keadaan itu justru menambah daya tahan tubuhku yang sering tergelincir jatuh. Namun diusia dewasa, saat desa sudah jauh kutinggalkan, saya merasa ragu ketika memikirkan kembali keikut sertaanku dalam sebuah acara pendakian dari jakarta itu.
Awal tahun lalu, tak sengaja kutemukan sebuah Pens Pej bertemakan "PENDAKIAN BERSAMA TUNANETRA DAN PERINGATAN SUMPAH PEMUDA KE-85 DI GUNUNG PAPANDAYAN
GARUT".
Selain keingintahuanku pada sebuah gunung, nama Garut yang merupakan tanah kelahiranku menjadikan profil kegiatan itu memiliki daya tarik tersendiri.  Segera aku SMS salahsatu nomor kontak yang tertera dalam Pens Pej itu. Namanya Mbak Tarini. Suaranya yang ramah membuat aku nyaman mengajukan banyak pertanyaan, termasuk meminta tangguhan dalam membayar administrasi.  Singkat cerita, Jumat, 1 November 2013, hari yang ditetapkan itupun tiba.
Perasaan senang, takut, khawatir dan semangat bercampur jadi satu.
Pukul setengah empat sore, begitu tiba dari kantor, di kamar kos sudah ada beberapa barang bantuan dari teman-teman super baik hati, guna melancarkan petualangan
baruku.  Sleeping bag, matras, jaket tebal , sepatu kets sampai makanan yang dipesankan oleh mbak Tarini bertumpuk di tempat tidur. Sementara teman-teman baik itu sudah tak terlihat lagi punggungnya. Mereka hanya mengirimkan satu pesan singkat mengharukan di handphonku.
"Happy hiking Dear! jgn lp oleh-olehnya"!
Bertemankan nasyid penuh semangat dari Shoutul Harokah dengan judul Ar Ruhul Jadid, aku mulai packing barang sambil Sesekali turut menyanyikan lagu semangat
itu, seolah pendakian sudah dimulai. Bayangan betapa riang gembira mendaki gunung sudah berputar hebat di kepalaku. Nanti akan kunyanyikan mars Doraemon yang kuhafall sejak balita.
"Mendaki gunung lewati lembah, sungai mengalir indah ke samudera, bersama teman bertualang! ..... ...... ..... "
Setelah semua siap, aku segera menelepon saudaraku yang berjanji menjemput sepulangnya dari tempat kerja, dan tidak lama menunggu, Vario bututnya terdengar
meraung-raung di parkiran kosan.
"Ayo bantu bawa barang bawaan dong"! Aku meneriakinya dari balkon, dan sambil mengerutu dia naik ke kamar kemudian mengangkat semua barang ke motornya.
"Dijemput jam berapa Nens"? Tanya iparku begitu aku sampai di rumah mereka yang tak jauh dari pintu tol Cileunyi.
"Katanya sih, berangkat dari Monas jam delapan. Mungkin sampai di sini jam duabelasan".
Setelah makan malam, aku menunggu kabar dari mbak Tarini dengan memaksakan tidur, itupun karena kakakku yang memaksa, takut masuk angin katanya.
Dengan susah payah aku mencoba untuk memejamkan mata, dan akhirnya pergi juga ke puncak gunung, meski baru dalam impian.
Jam setengah satu aku terbangun karena mendengar Handphon berdering. Mbak Tarini baru mengabarkan kalau masih di tengah tol. mungkin satu atau dua jam
lagi baru sampai.
"Tidur lagi aja lah! toh pasti masih lama"! perintah Kakakku lagi sambil menyalakan TV.
Sejak itu mataku malah jadi tidak mengantuk. Mimpi naik gunung yang hampir muncak saja sudah memuai entah kemana. Mungkin ikut mengering bersama iler di
bantal tadi. hehe.
Sambil menunggu kabar selanjutnya aku mengobrol dengan kakakku yang matanya tak lepas dari siaran sepak bola.
Jam 02.45 menit kabar bahwa mereka sudah keluar tol sampai juga.
Bergegas kami keluar dari rumah dan langsung disambut dinginnya angin subuh yang membuat badan menggigil.
"Coba kamu tanyakan lagi possisinya dimana"? Kakakku berteriak dari balik kemudi motornya.
"Katanya mereka tunggu di pom bensin"! aku menjawab dengan berteriak pula
Sebenarnya kabar menunggu di pom itu sedikit menyulitkan kami karena jaraknya sudah cukup jauh dari rumah.
Wal hasil kami harus balik lagi untuk mengambil helm karena akan melewati perempatan lampu merah.
Dalam kendaraan yang penuh sesak itu aku termangu. Jujur bingung mesti melakukan apa selain cuma duduk bengong di bangku.
Teman-teman tunanetra dari Jakarta pun tak ada yang aku kenal. Akhirnya aku memilih duduk manis saja sambil sesekali tersenyum menanggapi candaan mereka
yang mendadak gaduh begitu tahu ada aku di sana.
"Mungkin mereka fikir aku ini bak bintang Bollywoodd yang selalu jadi pusat perhatian yah? Asyeeeeek"!
Pukul Setengah enam kami sampai di parkiran, dan katanya perjalanan akan dilanjutkan dengan naik mobil Pikap. Semua turun dari mobil untuk shalat subuh dan ke toilet. Aku yang memang sudah shalat di mobil lagi-lagi bingung karena tidak ada yang mengajak bicara. aku melongo sendirian di dalam mobil meratapi nasib sebagai anak tersisihkan. Sewaktu rasa sebel itu menjalar di hatiku, seorang CW berjilbab cerah menghampiriku dan mengajak turun dari mobil.
"Akhirnya, ada juga orang yang berbaik hati mengajakku kenalan". Itu dalam fikiranku.
Setelah di luar ternyata para relawan dan teman-teman tunanetra sudah mengobrol asyik sambil menikmati sejuknya kota garut.
"Di sini sejuk yah"? Kata seorang mbak kepada temannya. "Ya ia lah! kotaku tercinta guitoh"! Dalam hatiku bangga.
Sejak itu aku mulai mengenal beberapa relawan dan teman-teman tunanetra lainnya.
Ternyata rasa sebel itu cuma mampir beberapa menit saja terganti dengan kehangatan dan keceriaan.
Apa lagi setelah Pikap kami datang, aku tambah senang karena maniki mobil Pikap adalah momen yang langka.
"Ya ia lah, emang aku anak kambing atau sayuran gitu? mesti naik Pikap setiap hari"?
"Nensi di sini! hati-hati naiknya"! Itu suara mbak Tarini. Orang pertama yang aku kenal dalam acara heboh ini.
Dalam Pikap aku dan para relawan duduk berjubel. Berbagai macam ekspresi mereka saat jalanan yang dilalui ternyata terjal dan berkelok, tapi keseluruhannya
happy, ceria dan penuh rasa persaudaraan.
Sepanjang jalan kami tak henti tertawa dan bercanda, ada-ada saja yang jadi bahan kehebohannya.
mulai dari Pikap yang berjalan seperti terbang, membuat badan kami terpingkal-pingkal, ditambah para cowok mesti rela turun berjalan kaki sebab Pikapnya
mogok tak mau naik ke jalanan yang menanjak curam, bahkan mereka harus mendorongnya agar tetap mau meneruskan perjalanan.
Dalam Pikap itu ada beberapa nama yang mulai akrab di telingaku. Kak Ayun, Kak Bayu, Mbak Indah, mbak Tarini, Mbak Sofi, dan Sahrul temanku sesama pendaki
tunanetra. Saat sarapan di pos awal pendakian, Teman-teman baru bertambah lagi. Mereka banyak yang menyapaku dan menawarkan bantuan. Mbak Nurul dan Kak Dedi relawan selanjutnya yang aku ketahui namanya. Sedangkan Satrio adalah teman lamaku yang sudah kukenal di kalangan tunanetra Jakarta.Ketemu Satrio membuat aku menjadi lebih semangat karena kami memang sudah sering bersama pada beberapa kegiatan ketunanetraan. Pukul Delapan pagi itu mata hari bersinar dengan cerahnya. Kami berbaris guna mendengarkan sambutan penting yang akan disampaikan oleh ketua rombongan Mas Ajis. Saat berbaris kami diabsen menurut kelompoknya masing-masing. Nah loh! lagi-lagi aku bingung karena belum tahu masuk kelompok yang mana.
"Nensi dimana"? Kata Satrio yang berdiri di belakangku.
"Ini kelompok berapa"? Aku balik tanya.
"Ini kelompok 2". Jawabnya lagi.
"Aku di sini saja deh"!
Aku seenaknya saja menentukan kelompok sendiri, padahal seharusnya aku ada di kelompok 3 yang baru diketahui setelah sampai di atas.
Mas Ajis serius sekali memberikan petunjuk mengenai teknis kami naik gunung.
"Kali ini pendakian kita agak berbeda kawan-kawan! sebab ada sahabat-sahabat tunanetra yang meski kita bantu agar mereka nyaman dalam perjalanan".
Intinya, Kang Ajis memberi cara yang efektif agar pendakian ini membawa keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak baik yang tunanetra maupun yang non tunanetra.
Setiap pendaki tunanetra akan dibimbing satu sampai dua orang relawan. Relawan yang tidak membimbing tunanetra diberi tugas membawa peralatan Camp.
Jumlah relawan yang lebih banyak itu melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan.
mereka yang membimbing tunanetra, yang membawa peralatan dan yang jeprat-jepret mengabadikan gambar, tak perlu diragukan lagi ketulusan dan jiwa persaudaraannya.
Semuanya melaksanakan tugas dengan hati yang lapang.
Dalam kelompok 2 ini terdapat aku, Satrio dan Sahrul sebagai pendaki tunanetra.
Kulihat mereka sudah mendapat pembimbing untuk mendaki. Sedang aku masih celingak celinguk di belakang. Bingung karena untuk meminta seorang relawan di
dekatku saja sangat sungkan.
Pergaulan dengan orang non tunanetra sejak SMU pun tidak dapat mengubah sikap Apatisku untuk meminta bantuan lebih dulu selain dari sangat terpaksa.
"Biarin deh! masa ia sih gak ada yang mau sama aku"? Fikirku sambil tetap santai ikut berfoto.
"Ya Allah! tolong berikan aku seorang relawan untuk melakukan pendakian ini! tentu relawan atau relawati yang baik dan sabar karena aku ini terkenal dengan
tunet yang usil dan nakal. ckckckck".
Itu doaku dalam hati.
Dan benar saja, Allah langsung menjawabnya dengan memberi seorang relawan yang baik, kalem dan cukup keibuan bernama mbak Didah.
Badannya yang jangkung serta ranselnya yang super jumbo itu cukup meyakinkanku untuk jadi teman pendakian yang menyenangkan.
Bersama mbak Didah kami bergandengan memulai pendakian.
Bukan main kagetnya aku saat menanjak di areal jalan sempit, berbatu bahkan katanya sangat curam.
Itu dapat kurasakan ketika begitu lambannya mbak Didah memilihkan jalanan yang sekiranya baik untukku. Selain itu beliau juga harus menjelaskan situasi maupun pemandangan dari apa yang dia tangkap dengan matanya.
Awal pendakian lumayan membuat saraf ketakutanku bereaksi. Beruntung mbak Didah dan relawan lain yang juga membawa pendaki tunet adalah orang-orang hebat
dan tangguh. Mereka amat sabar membimbing kami berjalan dan memberi keterangan sedetail-detailnya, tentang kedalaman jurang di kanan, tentang terjalnya tebing di kiri, tentang nama akar dan pohon yang kami temui, tentang bentuk bebatuan yang berbeda
dari biasa, tentang warna asap kawah, tentang indahnya langit, intinya dari bibir mereka mengalir tentang Maha Hebatnya Sang penguasa semesta ini.
"Senang-senang cemas", begitulah perasaan yang ada pada kami pendaki tunanetra saat bertemu situasi jalanan gunung yang amat tidak bersahabat itu.
Hal yang lucu adalah saat menyaksikan rombongan pendakian kami seolah serombongan turis asing yang khusuk mendengarkan pemaparan dari para Guide wisata.
:))
Mbak Didah adalah relawan sekaligus teman perjalanan yang menyenangkan, dia terlihat agak gugup karena takut melakukan kesalahan yang sekiranya dapat membuatku
celaka.
Kecemasannya dapat kurasakan pada beberapa kesempatan dimana kakiku hampir saja terpeleset.
Aku mencoba mempersantai suasana dengan mengobrol banyak hal dengan ahli terapis bicara itu.
Obrolan ringan seputar perkuliahan, kehidupan sehari-hari sampai pada masalah perasaan. hehe. "Souswiiiit"!
Kadang pembicaraan kami sering terputus oleh rintangan yang sulit di sepanjang perjalanan.
Ada banyak batu besar melintang di tengah jalan, membuat kami harus berjuang agar dapat melewatinya.
Selain batu ada juga akar pohon yang menonjol di tengah jalan, dan lagi-lagi kami mengonsentrasikan diri agar bisa selamat.
Sebenarnya dengan penglihatan yang dia miliki, mbak Didah dapat lebih leluasa menghindari ranjau-ranjau itu.
Dia bahkan sangat mudah melompati batu, melangkahi akar, menanjak tinggi-tinggi tiap undakan curam atau apa saja lah agar perjalanan lebih cepat.
Tapiiiii! subhanallah, dia tahu sedang bersama siapa petualangan ini dilakukkan.
Bersama seorang gadis yang cahayanya padam justru sejak di dalam gendongan.
Rasa kebersamaan itu amat terasa saat kami saling membantu melewati tiap-tiap kesulitan.
Sesekali aku harus merayap perlahan untuk melewati batu dan undakan, atau menahan tubuh sekuat tenaga pada akar yang merambat saat jalan begitu licin dengan
jurang menganga di kanan kiri.
Mbak Didah selalu berjalan di depan karena memang begitulah seharusnya. Meski sesekali kami akan bergandengan jika bertemu jalanan agak lebar, tetapi jalanan
sempit yang dominan membuat aku lebih banyak memegang ranselnya dari belakang.
Teman perjalanan selain mbak Didah adalah Hasna. Gadis itu yang membawaku turun dari mobil di pagi hari sebelum naik Pikap.
Hasna kebagian membawa kamera milik mbak Didah.
Tentu saja koleksi foto kami banyak sekali karena ada petugas khusus mengabadikan narsis. :d
Asyiknya perjalanan itu bahkan melupakan niatku untuk menyanyikan mars Doraemon yang sudah kurencanakan,
terganti dengan serunya mendengarkan banyak hal dari Mbak Didah dengan pengalamannya selama menjadi pendaki ke beberapa gunung Nasional.
Sesuai kata pepatah: “Man jadda wajada”. Karena kami bersungguh-sungguh maka sampailah kami ke tempat tujuan. Yakni sebuah tempat camp yang bernama pondok
Saladah.
“Kita berada di ketinggian 1800 kaki”! Begitu kata Mas Ajis saat kami duduk-duduk beristirahat.
Aku masih merasa tak percaya, perjalanan hamper 4 jam dari bawah tadi ternyata menemui akhir.
Memang belum sampai ke puncak, tapi aku merasa cukup puas karena yang paling penting adalah aku dan teman-teman tunanetra dapat mengetahui dengan nyata
bagaimana wujud gunung dalam versi kami sendiri. Gunung yang katanya terlampau indah dilukiskan itu, dengan hamparan bunga Edelweis yang keindahannya abadi dalam setiap pandang, serta Sunset -Sunrise
yang “Subhanallah banget”,
Kami tak tahu itu, dan biar cukup rekan-rekan relawan saja yang menikmatinya.
Kami justru punya keunikan tersendiri dalam menikmati persahabatan dengan “gunung”.
Biar angin yang berhembus menyapa ubun-ubun kami berceritra, tentang bagaimana sebuah gunung dapat menjadi saksi betapa intimnya hubungan manusia dengan
penciptanya. Biarlah keheningan yang abadi, berceritra bagaimana sosok keras kepala seorang hamba luluh dalam pengakuan betapa Dasyat Maha karya Robnya, dan siapapun
yang meninggalkannya nanti, harapan dari tempat ini adalah adanya perubahan pada tiap-tiap jiwa untuk lebih mengenal siapa dirinya yang sebenarnya.
“Dan telah Kami jadikan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka, dan telah Kami jadikan (pula) di bumi itu
jalan-jalan
yang luas, agar mereka mendapat petunjuk