Rabu, 23 Oktober 2013

Manajemen Waktu



Jika kita ingin membuat perubahan nyata dalam hidup kita kita harus terlebih dahulu memulai dengan belajar bagaimana secara efisien mengelola waktu kita. Siapa pun yang mengetahui bagaimana mengelola waktu, akan juga mengetahui bagaimana mengelola hidup. Manajemen waktu yang baik adalah tentang prioritas yang tepat, baru setelah itu tercipta manajemen yang tepat untuk hidup kita. Kualitas hidup kita tergantung pada manajemen yang cerdas dari waktu kita dan bukan oleh jumlah energi yang kita konsumsi pada apa yang lakukan.
kita tidak boleh meremehkan pentingnya perencanaan tugas-tugas kita. Sebuah rencana yang baik dan akurat dapat memberikan kita kontrol yang besar dari waktu kita. kita harus menyadari apa yang terpenting bagi kita dan menempatkannya pada urutan atas di daftar kita.
Rencanakan tugas yang paling sulit di awal setiap minggu sehingga kita akan lebih santai menjelang akhir minggu dan sebelum akhir pekan. Tugas yang sulit lebih baik dijadwalkan di awal minggu (Senin atau Selasa), sementara tugas-tugas yang lebih mekanis atau rutin di sekitar pertengahan minggu, dan mendekati akhir minggu (Kamis dan Jumat) waktu kita bisa sedikit lebih bebas dan santai karena di kedua hari ini telah menumpuk kelelahan dan stres sebagai akibat dari pekerjaan di hari-hari sebelumnya.
Kita harus belajar bagaimana secara efisien mengatur prioritas-prioritas kita. Tugas yang paling penting harus berada di peringkat lebih tinggi dalam daftar. Cobalah untuk menerapkan prinsip Pareto di mana 80 % dari prestasi kita dihasilkan dengan melakukan 20 % usaha kita. Dengan kata lain, cobalah untuk bekerja cerdas dan sederhana. Jangan mengabaikan tugas-tugas penting kita untuk mencapai hasil yang tidak signifikan.
Kunci sukses manajemen waktu adalah delegasi. Jangan mencoba untuk menyelesaikan semua tugas sendirian. Kenali mana tugas yang dapat diselesaikan oleh orang lain dan delegasikan pekerjaan tersebut kepada mereka. Ini adalah satu-satunya cara dimana anda dapat memiliki waktu yang diperlukan untuk menangani tugas-tugas yang benar-benar penting bagi kita. Pada saat yang sama, apa yang anda pilih untuk dikerjakan, lakukanlah dengan benar pertama kalinya demi menghemat waktu karena mengerjakan pekerjaan berulang. Pengalaman menunjukkan bahwa waktu yang kita perlukan untuk mengulang pekerjaan kita akan lebih banyak dihabiskan dibanding waktu yang kita perlukan untuk mengerjakan pekerjaan secara benar dari awal. Delegasi adalah seni yang dapat memberikan banyak manfaat bagi orang-orang yang harus melakukan banyak kegiatan.
Kita harus belajar untuk sekali-sekali mengatakan TIDAK dan menolak tugas-tugas yang tidak dapat anda lakukan. Jika anda kehabisan waktu dan merasa stres, maka lebih baik untuk menolak undangan pergi makan siang atau makan malam keluarga. Kita harus menyadari bahwa kita tidak dalam kewajiban untuk mempersingkat segalanya dalam sekejap. Kita harus belajar untuk memilih tugas yang kita benar-benar ingin lakukan atau yang perlu diselesaikan.
Teknik lain yang akan membantu kita dalam manajemen waktu adalah dengan memecah tugas-tugas panjang yang biasanya kita tidak ingin melakukannya atau terlalu sulit menjadi beberapa kegiatan yang lebih kecil dan lebih mudah dikelola. Ini akan mengelola baik stres maupun waktu anda. Kita misalnya, dapat meluangkan waktu 10 menit setiap hari untuk bekerja pada tugas yang tidak menyenangkan atau panjang. Dengan menggunakan pendekatan ini, secara bertahap.
kita harus mencoba menghindari kesempurnaan. Berkutat tanpa akhir dalam mencari kesempurnaan untuk hal-hal sepele adalah buang-buang waktu dan tidak akan memberikan kita cukup waktu untuk menangani tugas-tugas yang lebih berguna dan mungkin lebih menyenangkan.
Adalah normal bahwa kinerja kia tidak sama sepanjang waktu. Ada saat-saat dimana kita lebih produktif sementara di saat lain produktivitas anda menurun karena berbagai alasan. Fase ini dapat terjadi pada hari yang sama. Dengan asumsi bahwa anda bekerja 8 jam sehari, ini memberi kita sekitar 1.800 jam kerja per tahun. Temukan periode waktu dimana kita lebih produktif dan di saat tersebut cobalah untuk menangani tugas yang paling sulit.
Kita perlu belajar untuk mengatasi setiap tugas dan masalah ketika perlu ditangani. Cobalah untuk tidak menunda kegiatan untuk lain waktu, karena di bawah tekanan waktu kita lebih mungkin untuk melakukan kekeliruan dan mengambil keputusan yang salah.
Selama jam kerja, cobalah untuk menemukan saat-saat di mana tidak ada yang bisa mengganggu kita melakukan aktivitas. Jika kita memiliki kebijakan pintu terbuka, kita mungkin harus menutupnya sesekali. Jika seseorang datang ke kantor anda ketika kita memiliki tugas yang harus diselesaikan, tolaklah secara lembut permintaannya dan jadwalkan waktu lain untuk bertemu dengan mereka.
Ketika kita membuat rencana, jangan lupa menyertakan kegiatan yang berkaitan dengan kesenangan dan waktu istirahat untuk kita sendiri. Selama waktu ini, pastikan bahwa anda benar-benar berhenti dari pekerjaan anda, santailah dan isi ulang baterai kita. Jika diperlukan cobalah untuk tidur selama setengah jam dan selama waktu itu lakukan sesuatu yang kita sukai dan membuat kita tenang. Setengah jam memang tidak membuat perbedaan dalam tidur kita, tetapi dapat memberikan kepuasan dan mempersiapkan kita lebih baik di hari berikutnya. Beri penghargaan untuk diri kita sendiri ketika kita berhasil menyelesaikan pekerjaan yang melelahkan.
Untuk dapat mengoptimalkan waktu anda lebih baik, kita harus terlebih dahulu memahami di mana kita menghabiskan waktu kita. Untuk melakukan itu, anda dapat menggunakan log (catatan rekaman) untuk merekam aktivitas kita. Kita harus melakukan itu selama 2-3 minggu. Dalam log, kita harus mencatat semua yang kita lakukan per jam ketika kita terjaga, berapa banyak waktu yang kita alokasikan untuk setiap tugas, aktivitas, pertemuan dan berapa banyak waktu yang kita alokasikan untuk istirahat dan tidur. Setelah kita memiliki informasi ini di log, kita dapat mulai menganalisa di mana kita menghabiskan waktu kita dan buatlah perubahan yang diperlukan untuk mengoptimalkan waktu kita. Kita harus fokus pada kegiatan yang paling penting untuk diselesaikan. Hindari kegiatan atau tugas yang tidak memberikan nilai tambah. Sebagai contoh, setelah dilihat pada log kita, kita melakukan pengecekan email sebanyak 10 kali dalam sehari kita harus meminimalkan menjadi hanya beberapa kali per hari.
Masukkan dalam rencana kita waktu ekstra untuk tugas-tugas dan kegiatan tak terduga. Revisi rencana anda secara teratur dan alokasikan waktu untuk kegiatan tak terduga. Hal-hal yang beresiko akan memakan waktu kita misalnya masalah dengan PC kita, dan miliki solusi alternatif yang untuk mengatasinya.
Manajemen waktu adalah suatu keterampilan yang memerlukan waktu untuk menguasainya sehingga mulailah bekerja dengannya! Pada akhirnya, manajemen waktu akan memberi kita waktu tambahan yang kita butuhkan untuk dapat menikmati apa yang paling penting bagi dan mengubah hidup kita menjadi lebih baik.

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya.
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kita dapat melihat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1.      Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2.      Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3.      Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.

Landasan koperasi
Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a)      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b)      Landasan structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya.
c)      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :

1) Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.



2) Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3) Pembagian sisa hasil usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.
4) Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.

Sendi- Sendi Dasar Koperasi
Menurut sejarah koperasi, sendi-sendi dasar koperasi mulanya dirumuskan oleh kaum buruh di inggris yang mendirikan koperasi Rochdale. Yang kemudian dikenal dengan “ sendi-sendi dasar rochdale”.
Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia juga dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum terjadi di Indonesia, yaitu : azas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia antara lain :
1.      Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
·         Suka rela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tampa paksaan.
·         Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota koperasi.
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian nsisaa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing.
4.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5.      Adanya pembatasanbunga atas bunga dan modal..
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

Fungsi dan Peranan  Koperasi
            Fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat adalah:
1.      Koperasi membantu anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmuran.
2.      Koperasi menciptakan danm memperluas lapangan kerja.
3.      Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang baik perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
4.      Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.
6.      Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.

Menurut Casselman (1989) fungsi dan peran koperasi  terdiri dari 3 kelompok aliran, adalah:
a.      Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan koperasi sebagai penetralisir keburukanyang ditimbulkan oleh perekonomian kapitalis.
b.      Aliran sosialis
Koperasi berfungsi sebagai kekuatan untuk mengganti system perekonomian kapitalis
c.       Aliran persemakmuran
Aliran ini merupakan aliran tengah.fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternative dari bentuk kerusakan kapitalis.Maka peranan koperasi harus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
           


Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No.25 /1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan Pemerintah No.6/1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2.      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a.       Koperasi jasa
b.      Koperasi pertanian
c.       Koperasi peternakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/industri
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      Koperasi konsumsi
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.


Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di UUNo.25 /1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :     
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah

  Pendirian Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.
a.      Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
-          Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
-          Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketegasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.

b.      Keanggotaan koperasi
Sesuai dengan UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20 orang dan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.      Dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum
2.      Menyetujui landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.      Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi

c.       Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban anggota koperasi
Ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
-          Melunasi simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan bersama dalam rapat anggota
-          Mentaati semua landasan, azas dan sendi dasar koperasi serta peraturan yang telah ditetapkan koperasi
-          Menghadiri rapat anggota dan turut aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.


Hak anggota koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
a.       Berbicara dalam rapat anggota untuki mengemukakan usulan atau pendapat
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
c.       Meminta diadakan rapat anggota bila diperlukan
d.      Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
e.       Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran dasar koperasi.

d.      Perangkat Organisasi Koperasi
v  Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat anggota koperasi.

v  Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki fungsi yaitu:
·         Sebagai pusat pangambil kekuasaan tertinggi
·         Sebagai pemberi nasehat
·         Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya
·         Sebagai penjaga keseimbangan organisasi
·         Sebagai symbol

Syarat-syarat Pengurus
·         Turut mengambil bagian dalam usaha koperasi
·         Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
·         Mengerti dan memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
·         Mematuhi keputusan rapat pengurus
·         Bersifat jujur
·         Bersedia menerima kemajuan dan perubahan




Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
·         Mengatur kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
·         Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi anggota
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Memberikan pertanggung jawaban pada rapat anggota
·         Wajib memelihara buku daftar anggota dan pengurus
·         Mewakili kopewrasi dimuka dan diluar pengadilan.

v  Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus merahasiakan dari pihak ketiga.

Sisa Hasil Usaha
            Didalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai pengertian yang lain dari pada pengertian umum.
            Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dealam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahu buku yang bersangkutan”.
            Pembagian sisa hasil usaha koperasi
            Didalam tiap-tiap koperasi seharusnya  sudah ditentukan bagaimana cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
            Cara pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
Ø  25%    untuk cadangan
Ø  30%    untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada     koperasi
Ø  20%     untuk anggota penyimpan
Ø  10%     untuk dana pengurus
Ø  5%       untuk dana karyawan
Ø  5%       untuk dana pendidikan koperasi
Ø  2,5%    untuk dana social
Ø  2,5%    untuk dana pembangunan daerah kerja.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasrkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Sistem Informasi Manajemen Koperasi
Sistem Informasi Manajemen adalah prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam suatu organisasi dan disatukan, jika dipandang perlu dengan maksud memberikan data kepada manajemen setiap waktu baik data yang bersifat intern maupun ekstern sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan (Davis,1997).
Empat macam pengolahan data yang penting untuk diketahui :
·         Manual yaitu operasi data dengan tangan dan bantuan alat-alat yang penting seperti pensil,kertas dan mistar hitung.
·         Elektronik yanitu penggabungan dari orang dengan mesin catat.
·         Punched Card Equipment, mengandung penggunaan semua alat yang dipergunakan dalam apa yang disebut sebagai suatu sistem warkat inti.
·         Electronic Computer yaitu suatu susunan alat-alat masukan, suatu unit pengolahan data dari pusat dan alat-alat keluaran. Unit pengolahan pusat terdiri dari empat komponen pokok yaitu arithmethic logic, control unit, penyimpanan dan concole (Moekijat,1986).

Dalam proses penyampaian informasi tersebut tentu harus ada pihak yang bertanggungjawab dan mengelola informasi tersebut. Pengurus merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap distribusi informasi kepada anggota. Pengurus juga berkewajiban untuk mengelola informasi dengan memilih informasi-informasi yang dibutuhkan anggota. Selain itu ketua kelompok tani yang menjadi anggota KUD Getasan juga bertanggungjawab terhadap penyampaian informasi kepada KUD agar nantinya pengurus juga mengetahui aspirasi dari anggotanya.

Lambang Koperasi

  Lambang Koperasi memiliki arti sebagai berikut:
1.      Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2.      Roda gigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3.      Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4.      Timbangan berartikeadilan social sebagai salah satu dasar koperasi
5.      Bintang dalam perisai berarti pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6.      Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar
7.      Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.      Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pembubaran Koperasi
            Yang berhak membubarkan Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, rapat anggota koperasi berhak melakukan pembubaran koperasi. Dengan artian telah mempertimbangkan baik buruknya mengenai hal itu.
2.      Pemerintah juga berhak melakukan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan apabila dalam rapat anggota koperasi tidak  dapat mengambil keputusan
Pemerintah melakukan pembubaran koperasi apabila :
a.       Koperasi sudah tidak memenuhi undang-undang
b.      Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertuban umum dan kesusilaan
c.       Koperasi sudah tidak dapat diharapkan lagi berjalan dengan baik.

Contoh Koperasi  

Koperasi Sejahtera Bersama

            KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah     memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam - Tujuan Koperasi Simpan Pinjam dan Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
1) Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2) Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3) Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman