Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau
badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut
peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu
usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU
No. 12 /1967
Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga
hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari
adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari
asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari
segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari,
yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata
koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa
belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk
menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan
orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang
mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan
para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di
tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu
lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan
hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak
terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau
anggotanya.
Atas pengertian
koperasi tersebut di atas maka kita
dapat melihat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1. Koperasi
adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam
bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka
untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan
bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pengertian
diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk
sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945
yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut
menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk
keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a) Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b) Landasan
structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta
penjelasannya.
c) Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi yang
berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian itu menjadikan
koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada
sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1)
Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan
ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di
tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan
permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan
kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu
setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2)
Pengurus dan badan pemeriksa
Yang
berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri
wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di
kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3)
Pembagian sisa hasil usaha
Hal ini di
maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya
belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar
pada umunya.
4)
Usaha koperasi
Sebagaimana
sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih
usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.
Menurut sejarah
koperasi, sendi-sendi dasar koperasi mulanya dirumuskan oleh kaum buruh di
inggris yang mendirikan koperasi Rochdale. Yang kemudian dikenal dengan “
sendi-sendi dasar rochdale”.
Sendi-sendi
dasar koperasi di Indonesia juga dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat
umum terjadi di Indonesia, yaitu : azas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana
sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia antara lain :
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk
setiap warga Negara Indonesia.
·
Suka rela dalam
koperasi berarti atas kemauan sendiri tampa paksaan.
·
Terbuka berarti
tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota koperasi.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian nsisaa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing.
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
5. Adanya pembatasanbunga atas bunga dan modal..
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan
dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat adalah:
1. Koperasi membantu anggotanya untuk meningkatkan
penghasilan sehingga meningkat pula kemakmuran.
2. Koperasi menciptakan danm memperluas lapangan kerja.
3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha
dari orang-orang baik perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan
masyarakat.
6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi
secara demokrasi.
Menurut
Casselman (1989) fungsi dan peran koperasi
terdiri dari 3 kelompok aliran, adalah:
a. Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan koperasi sebagai penetralisir
keburukanyang ditimbulkan oleh perekonomian kapitalis.
b. Aliran sosialis
Koperasi berfungsi sebagai kekuatan untuk mengganti
system perekonomian kapitalis
c. Aliran persemakmuran
Aliran ini merupakan aliran tengah.fungsi dan peran
koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sebagai tolak ukur alat penawar,
tetapi sebagai alternative dari bentuk kerusakan kapitalis.Maka peranan
koperasi harus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat
dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Dalam ketentuan
pasal 16 UU No.25 /1992
dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis
koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan Pemerintah No.6/1959
tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai berikut:
1.
Pada dasarnya yang
dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan
pada golongan dan fungsi ekonomi.
2.
Dalam peraturan ini
dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat
tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22
PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a. Koperasi
jasa
b. Koperasi
pertanian
c. Koperasi
peternakan
d. Koperasi
perikanan
e. Koperasi
kerajinan/industri
f. Koperasi
simpan pinjam
g. Koperasi
konsumsi
Dalam pasal 4
disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan
undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.
Mengenai modal
koperasi indonesia ini di UUNo.25 /1992
diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan
tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang
dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat
berasal dari :
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
Mengenai
pendirian koperasi UU No.79/1958
menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan
Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah
di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan
undang undang.
Meskipun
perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di
sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di
depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan
mendirikan koperasi tersebut.
a. Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
-
Pertama yang dilakukan
adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna
merapatkan pendirian koperasi.
-
Kedua dengan melakukan
rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kemudian
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan
dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama
koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan
tujuan
3) Ketegasan usaha
4) Syarat syarat
keanggotaan
5) Ketetapan
tentang permodalan
6) Peraturan
tanggungan keanggotaan
7) Peraturan
tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan
tahun buku
9) Ketentuan
tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan
soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
b. Keanggotaan koperasi
Sesuai
dengan UU No 25/1992, salah satu
syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20 orang dan keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat
untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.
Dewasa dan mampu
melakukan tindakan hukum
2.
Menyetujui
landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.
Sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
c. Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban
anggota koperasi
Ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
-
Melunasi
simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan
bersama dalam rapat anggota
-
Mentaati semua
landasan, azas dan sendi dasar koperasi serta peraturan yang telah ditetapkan
koperasi
-
Menghadiri rapat
anggota dan turut aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.
Hak anggota
koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
a.
Berbicara dalam
rapat anggota untuki mengemukakan usulan atau pendapat
b.
Memilih dan
dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
c.
Meminta diadakan
rapat anggota bila diperlukan
d.
Mendapatkan
pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
e.
Mengawasi
jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran
dasar koperasi.
d. Perangkat Organisasi Koperasi
v Rapat
anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat anggota
koperasi.
v Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota
dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang
organisasi maupun usaha.
Menurut Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki
fungsi yaitu:
·
Sebagai pusat
pangambil kekuasaan tertinggi
·
Sebagai pemberi
nasehat
·
Sebagai pengawas
atau sebagai orang yang dapat dipercaya
·
Sebagai penjaga
keseimbangan organisasi
·
Sebagai symbol
Syarat-syarat Pengurus
·
Turut mengambil
bagian dalam usaha koperasi
·
Dapat menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
·
Mengerti dan
memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
·
Mematuhi
keputusan rapat pengurus
·
Bersifat jujur
·
Bersedia
menerima kemajuan dan perubahan
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus
koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah:
·
Mengatur
kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam
rapat anggota
·
Mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi anggota
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Memberikan
pertanggung jawaban pada rapat anggota
·
Wajib memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
·
Mewakili
kopewrasi dimuka dan diluar pengadilan.
v Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus.pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus
merahasiakan dari pihak ketiga.
Didalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”.
Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai pengertian yang lain
dari pada pengertian umum.
Menurut
pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dealam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahu buku yang
bersangkutan”.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Didalam
tiap-tiap koperasi seharusnya sudah
ditentukan bagaimana cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian
pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
Cara pembagian sisa hasil usaha
sebagai berikut :
Ø 25% untuk
cadangan
Ø 30% untuk
anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
Ø 20% untuk
anggota penyimpan
Ø 10% untuk
dana pengurus
Ø 5% untuk
dana karyawan
Ø 5% untuk dana
pendidikan koperasi
Ø 2,5% untuk
dana social
Ø 2,5% untuk
dana pembangunan daerah kerja.
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2
“ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasrkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Sistem Informasi Manajemen Koperasi
Sistem Informasi
Manajemen adalah prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam suatu
organisasi dan disatukan, jika dipandang perlu dengan maksud memberikan data
kepada manajemen setiap waktu baik data yang bersifat intern maupun ekstern
sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan (Davis,1997).
Empat macam pengolahan data yang
penting untuk diketahui :
·
Manual yaitu operasi
data dengan tangan dan bantuan alat-alat yang penting seperti pensil,kertas dan
mistar hitung.
·
Elektronik yanitu
penggabungan dari orang dengan mesin catat.
·
Punched Card Equipment,
mengandung penggunaan semua alat yang dipergunakan dalam apa yang disebut
sebagai suatu sistem warkat inti.
·
Electronic Computer
yaitu suatu susunan alat-alat masukan, suatu unit pengolahan data dari pusat
dan alat-alat keluaran. Unit pengolahan pusat terdiri dari empat komponen pokok
yaitu arithmethic logic, control unit, penyimpanan dan concole (Moekijat,1986).
Dalam proses
penyampaian informasi tersebut tentu harus ada pihak yang bertanggungjawab dan
mengelola informasi tersebut. Pengurus merupakan pihak yang bertanggungjawab
terhadap distribusi informasi kepada anggota. Pengurus juga berkewajiban untuk
mengelola informasi dengan memilih informasi-informasi yang dibutuhkan anggota.
Selain itu ketua kelompok tani yang menjadi anggota KUD Getasan juga
bertanggungjawab terhadap penyampaian informasi kepada KUD agar nantinya
pengurus juga mengetahui aspirasi dari anggotanya.
Lambang Koperasi
memiliki arti sebagai berikut:
1.
Rantai
melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2.
Roda gigi menggambarkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3.
Kapas dan padi
berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4.
Timbangan
berartikeadilan social sebagai salah satu dasar koperasi
5.
Bintang dalam
perisai berarti pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6.
Pohon beringin
menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh dan
berakar
7.
Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.
Warna merah
putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Yang berhak membubarkan Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota
koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, rapat anggota
koperasi berhak melakukan pembubaran koperasi. Dengan artian telah
mempertimbangkan baik buruknya mengenai hal itu.
2.
Pemerintah juga
berhak melakukan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan apabila dalam rapat
anggota koperasi tidak dapat mengambil
keputusan
Pemerintah melakukan pembubaran koperasi apabila :
a.
Koperasi sudah
tidak memenuhi undang-undang
b.
Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertuban umum dan kesusilaan
c.
Koperasi sudah
tidak dapat diharapkan lagi berjalan dengan baik.
Koperasi
Sejahtera Bersama
KOPERASI
SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada
bulan Januari Tahun 2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga
Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang
serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial masyarakatPengertian Koperasi Simpan Pinjam - Tujuan Koperasi Simpan Pinjam dan Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga 3 prinsip utama
1) Swadaya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
Pengertian Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari anggotanya
2) Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota
3) Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar